Denda 30 M Plus Penjara 3 Thn Bagi Pedagang Bensin Eceran


Hingga kini memang banyak orang yang membeli bensin di SPBU kemudian menjualnya kembali dengan harga eceran.

Namun, baru-baru ini tindakan tersebut dilarang keras, karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Pertamina melarang konsumen untuk menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU Pertamina.

Penjualan bensin Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan, secara hukum tercantum dalam undang-undang.

Dilansir dari Tribunmanado.co.id, Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.

"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny, Sabtu (3/8/2019).

Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada . . . . . .

Comments

Popular posts from this blog

Takut Kehilangan Kasih Sayang, Istri Izinkan Suami Cabuli Anak Kandungnya

Tak Seindah yang Dibayangkan, 7 Pemandangan Mengerikan Ini Sering Terjadi di Kebun Binatang

11 Gambar Meme Khusus Dewasa ini Dijamin Bikin Kamu Cengar-cengir Sendiri Liatnya