Denda 30 M Plus Penjara 3 Thn Bagi Pedagang Bensin Eceran


Hingga kini memang banyak orang yang membeli bensin di SPBU kemudian menjualnya kembali dengan harga eceran.

Namun, baru-baru ini tindakan tersebut dilarang keras, karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Pertamina melarang konsumen untuk menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU Pertamina.

Penjualan bensin Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan, secara hukum tercantum dalam undang-undang.

Dilansir dari Tribunmanado.co.id, Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.

"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny, Sabtu (3/8/2019).

Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada . . . . . .

Comments

Popular posts from this blog

Cerita Lengkap Anak Nekat Mengkampak Ayah Kandung Lalu Mengecor Jasadnya di Septic Tank

Video Viral.Pelakor ditelanjangi Istri Sah di depan Umum, Suami Malah Bela Mati matian Selingkuhannya

13 Manfaat Sukun, Obati Ginjal, Menu Diet Pengganti Nasi Serta Awet Muda